FKP dengan tuan rumah PSHK dengan narasumber Saan Mustopa (Komisi II DPR RI), Arief Budiman (NETGRIT, Ketua KPU RI periode 2017-2021), Hurriyah (Pusat Kajian Politik FISIP UI), M. Nur Ramadhan (PSHK). Selasa, 6 Desember 2022.

KEY POINTS:

  1. Tidak diubahnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan menjadikan kondisi Pemilu Serentak 2024 kurang lebih sama dengan Pemilu 2019. Meskipun Pemilu 2019 berhasil meningkatkan partisipasi pemilih secara agregat, namun masih banyak isu krusial yang harus diperhatikan, seperti pemenuhan hak memilih kelompok rentan, keterwakilan perempuan, transparansi laporan dana kampanye dan pembiayaan pemilu, penataan beban penyelenggara pemilu, dan perbedaan pengaturan UU Pemilu dan Pilkada. 
  2. Terdapat beberapa tantangan demokrasi elektoral yang harus dihadapi dalam Pemilu Serentak 2024, seperti biaya politik yang mahal, mobilisasi politik identitas, diskoneksi pemilih dan partai politik, rendahnya akuntabilitas representasi politik, dan reduksi peran masyarakat. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya meningkatkan daya kritis masyarakat terkait pemilu dan pemilihan melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih yang masif dan merata, melakukan konsolidasi dan koordinasi antar stakeholder kepemiluan, menyiapkan regulasi Pemilu 2024 yang komprehensif dan mendetail.

SUMMARY

  1. Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 yang lalu menuai berbagai kritik dan masalah, mulai dari pemenuhan hak memilih kelompok rentan, keterwakilan perempuan, transparansi laporan dana kampanye dan pembiayaan pemilu, hingga penataan beban penyelenggara pemilu. Menurut Muhammad Nur Ramadhan, peneliti PSHK, jika Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak diubah, maka kondisi Pemilu Serentak 2024 kurang lebih sama dengan Pemilu 2019. Hal tersebut tentunya tidak diinginkan, mengingat masih ada beberapa isu krusial yang perlu diperhatikan.
  2. Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik FISIP Universitas Indonesia, Hurriyah, menambahkan bahwa terdapat dua masalah utama yang perlu diatasi dalam pemilihan umum di Indonesia, yaitu masalah regulasi dan masalah substansi. Hurriyah mengungkapkan bahwa problem pertama terkait regulasi pemilu menyangkut tidak setaranya partai besar dan partai kecil, partai baru dan partai lama, atau politisi perempuan dan laki-laki. Sisi penyelenggaraan juga lebih rumit dan kompleks, sementara dari hasil pemilu belum menghasilkan komposisi politik yang memperkuat representasi politik dan sistem presidensial.
  3. Selain itu, problem kedua dalam pemilu adalah soal substansi, dimana terjadi diskoneksi antara partisipasi pemilih selama pemilu dan partisipasinya pasca-pemilu. Menurut Hurriyah, Pemilu serentak berhasil menjadi stimulan politik untuk meningkatkan partisipasi pemilih secara agregat, namun tidak memberikan pengaruh positif terhadap kecerdasan politik pemilih. Hal ini mengindikasikan bahwa masih terdapat keterbatasan pada sistem pemilu di Indonesia, dimana pemilu serentak yang seharusnya memberikan pengaruh positif pada kualitas politik justru tidak mampu meningkatkan kecerdasan politik pemilih.
  4. Beberapa tantangan yang dihadapi oleh penyelenggara pemilu juga diungkapkan oleh Arief Budiman, Peneliti Senior NETGRIT dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2021. Salah satu tantangan utama adalah jarak dan waktu yang berhimpitan antara pemilu serentak dan pemilu yang lainnya, serta kondisi cuaca yang tidak menentu. Selain itu, terdapat kompleksitas pengelolaan logistik, serta masih berlanjutnya situasi pandemi Covid-19.
  5. Arief juga mengungkapkan beberapa langkah strategis yang dapat diambil dalam mengatasi problematika Pemilu 2024. Salah satu langkah tersebut adalah meningkatkan daya kritis masyarakat terkait pemilu dan pemilihan melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih yang masif dan merata. Langkah lainnya adalah melakukan konsolidasi dan koordinasi antar stakeholder kepemiluan, menyiapkan regulasi Pemilu 2024 yang komprehensif dan mendetail, serta meyakinkan masyarakat mengenai independensi penyelenggara pemilu lewat sikap dan perilaku penyelenggara.
  6. Saan Mustofa, Anggota Komisi II DPR RI, menambahkan bahwa meski UU Pemilu tidak dilakukan revisi, namun munculnya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Barat Daya, dan Provinsi Papua Pegunungan memerlukan pengaturan lewat mekanisme Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Selain memuat daerah otonomi baru, Perppu tersebut juga akan memuat penataan penyelenggaraan Pemilu 2024.
  7. Melalui diskusi ini, dapat disimpulkan bahwa keberhasilan Pemilu 2024 sangat bergantung pada upaya penataan penyelenggaraan pemilu yang baik, sekaligus memperhatikan beberapa isu krusial yang masih muncul, seperti pemenuhan hak memilih kelompok rentan, keterwakilan perempuan, transparansi laporan dana kampanye dan pembiayaan pemilu, penataan beban penyelenggara pemilu, serta perbedaan pengaturan UU Pemilu dan Pilkada.
Download slides