FKP dengan tuan rumah BAPPENAS dengan narasumber Ade Faisal (BAPPENAS). Selasa, 25 Oktober 2022.

KEY POINTS:

  1. Ruang lingkup proses dan pemanfaatan riset dan inovasi masih kerap disalahpahami. Seringkali riset dan inovasi dikaitkan hanya dengan teknologi yang canggih. Dalam kasus Indonesia, dengan disparitas penguasaan teknologi yang tinggi antar industri, serta disparitas adopsi teknologi di masyarakat, teknologi tepat guna lebih banyak dibutuhkan dibandingkan sophisticated dan high level technology.
  2. Faktor budaya, iklim, dan perilaku ilmiah sebagai penggerak utama sistem riset dan inovasi masih sering terlupakan. Untuk mendorong budaya ilmiah di institusi ilmiah terutama yang ada di pemerintah atau perguruan tinggi negeri, birokratisasi dalam konteks pelaksanaan riset dan inovasi (risnov) harus diminimalisir. Diskusi egaliter ilmiah berdasarkan kebenaran substantif harus diperkuat. Independensi menjadi kunci, diharapkan peneliti tidak terbelenggu kepentingan struktural.
  3. Perlu untuk ada standar minimal evidences and knowledge based policy/decision yang harus dipenuhi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan khususnya yang bersifat strategis. Knowledge and evidence based policy ini juga dapat mengoptimalkan peran universitas dan pusat-pusat riset secara masif.

 

SUMMARY

  1. Ade Faisal (BAPPENAS) menyampaikan paparan yang sebagian diambil dari kajian persiapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Sebagai latar belakang, secara umum investasi terkait riset dan inovasi di Indonesia masih didominasi oleh pemerintah. Hal ini bertolak belakang dengan negara maju lainnya, dimana investasi sebagian besar berasal dari industri dan swasta. Sementara itu, sumber daya manusia (SDM) iptek yang berkualifikasi S3 dan jumlah peneliti per 1 juta penduduk masih sangat tertinggal jauh dengan negara lain. Perubahannya juga tidak signifikan dari tahun ke tahun. Hingga tahun 2020 jumlahnya masih dibawah 500 peneliti per 1 juta penduduk, jumlah ini berada di bawah negara-negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, dan Korea Selatan.
  2. Ruang lingkup proses dan pemanfaatan riset dan inovasi masih kerap disalahpahami. Seringkali riset dan inovasi dikaitkan hanya dengan teknologi yang canggih. Dalam kasus Indonesia, dengan disparitas penguasaan teknologi yang tinggi antar industri, serta disparitas adopsi teknologi di masyarakat, teknologi tepat guna lebih banyak dibutuhkan dibandingkan sophisticated dan high level technology. Fokus pada teknologi tepat guna akan lebih bermanfaat terhadap peningkatan kualitas produk dan kapasitas peneliti/inovator, karena produk tersebut digunakan secara riil dan dapat dipasarkan, baik secara komersial maupun non-komersial.
  3. Selain teknologi tepat guna, faktor budaya, iklim, dan perilaku ilmiah sebagai penggerak utama sistem riset dan inovasi masih sering terlupakan. Masyarakat Indonesia banyak yang masih percaya hal-hal non ilmiah (dukun, pawang hujan, dst) dan sulit menerima kebaruan. Di sisi lain, pemerintah masih sangat kurang dalam menggunakan knowledge dan evidence-based policy. Kepemimpinan dan kebijakan politik belum berpihak secara riil pada iptek, baik secara anggaran maupun peraturan. Selain itu juga masih kentalnya isu moral seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan mindset “proyek” dalam pembangunan.
  4. Pusat-pusat penelitian dan universitas juga masih menghadapi banyak masalah antara lain birokratisasi yang masih cukup kental dan kurangnya suasana dialog-diskusi yang egaliter-ilmiah. Secara karir, posisi pimpinan struktural menjadi puncak karir peneliti, sehingga sedikit insentif untuk fokus pada penelitian dan inovasi. Paten dan publikasi lebih dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban administrasi dan kenaikan pangkat. Selain itu, reputasi semu dan euforia inovasi (pameran, launching, dst) yang kerap kurang dari sisi kualitas, keberlanjutan dan kebermanfaatan juga masih kuat.
  5. Ada ribuan penelitian dan hasil risnov tiap tahun yang belum termanfaatkan khususnya di perguruan tinggi. Padahal di sisi lain ada banyak kebutuhan masyarakat yang belum didukung solusinya melalui risnov. Pusat-pusat penelitian perlu terjun langsung untuk mengatasi persoalan masyarakat melalui risnov. Alokasi dana desa, dana alokasi khusus (DAK), pariwisata, dll sebagian dapat digunakan untuk pemanfaatan risnov dan dikombinasikan dengan anggaran LPPM perguruan tinggi agar ada sense of belonging dari masyarakat dan pemerintah daerah/ pimpinan desa.
  6. Beberapa rekomendasi untuk pemerintah pusat dan daerah antara lain adalah perlunya diinisiasi regulasi untuk standar minimal evidences and knowledge-based policy/decision yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengambilan keputusan khususnya yang bersifat strategis. Knowledge and evidence-based policy ini juga dapat mengoptimalkan peran universitas dan pusat-pusat riset secara masif, yang tidak hanya berbasis proyek. Para ahli, peneliti, dosen, tidak hanya dipekerjakan demi menyelesaikan proyek, apalagi untuk memberikan justifikasi atas keputusan/arahan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
  7. Untuk mendorong budaya ilmiah di institusi ilmiah terutama yang ada di pemerintah atau perguruan tinggi negeri, birokratisasi dan hubungan struktural dalam konteks pelaksanaan risnov di lembaga litbang harus diminimalisir. Diskusi egaliter ilmiah berdasarkan kebenaran substantif harus diperkuat. Independensi menjadi kunci, diharapkan peneliti tidak terbelenggu kepentingan jabatan, kemauan pimpinan ataupun pemberi tugas/proyek. Untuk mendorong hal ini, pemerintah perlu menyiapkan track khusus untuk karir peneliti yang memungkinkan secara kehormatan dan insentif lebih baik bahkan dibandingkan jabatan struktural apabila peneliti tersebut berkinerja tinggi.
Download slides (Ade Faisal)