Negara memperoleh mandat untuk menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Besarnya jumlah penduduk di kota besar seperti DKI Jakarta, dengan terbatasnya ketersediaan lahan untuk perumahan, membuat rumah susun menjadi obat manjur untuk memenuhi mandat tersebut. RUSUNAWA merupakan salah satu tipe hunian yang diperuntukkan bagi MBR dalam program nasional ‘Seribu Menara’. MBR yang menempati RUSUNAWA membayar sewa kepada pemerintah daerah dengan harga yang terjangkau. Dengan demikiran MBR dapat memenuhi kebutuhan lainnya dan dapat meningkatkan kemampuan finansialnya untuk membeli hunian yang lebih layak. Namun tunggakan pembayaran sewa rumah sangat tinggi dan hal ini membebani pemerintah daerah dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan. Apakah penyebab tunggakan dan bagaimana strategi mengatasinya?

Speaker: Joko Adianto (Lembaga Demografi Universitas Indonesia)

Open to the public and free.

Wednesday, 19 August 2020 at 10.00-11.00 WIB

Join via Zoom (registration required): bit.ly/fkp19agustus

Join via YouTube (no registration): https://www.youtube.com/user/ANUIndonesiaProject/live

Photo by Etienne Girardet on Unsplash