Pengelolaan sampah di Indonesia menghadapi tantangan serius, terutama di daerah perkotaan yang padat. Data menunjukkan timbulan sampah terus meningkat, dari 27,6 juta ton/tahun di tahun 2019 naik 40% menjadi 38,6 juta ton/tahun di tahun 2023, dimana 37,8% diantaranya atau setara 14,6 juta ton/tahun sampah tidak terkelola dan berpotensi dibuang langsung ke lingkungan (dibakar, dibuang ke sungai dll).

Salah satu missing link yang menyebabkan masalah diatas adalah belum berfungsinya kelembagaan di sumber (komunitas, kawasan komersial dll). UU No 18 Tahun 2008 menyatakan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir adalah tanggung jawab pemerintah. Akan tetapi selama ini di titik sumber pengelolaan tersebut masih banyak diserahkan ke kesukarelaan masyarakat (mang sampah dan iuran sampah komunitas), tanpa kelembagaan yang jelas, kinerja yang bisa diukur, dan pembiayaan yang memadai. Untuk memperbaiki hal ini, Permendagri Nomor 12/2017 mengatur tentang pemisahan peran regulator dan operator, dimana UPTD sebagai operator bentukan Pemerintah dapat memberikan pelayanan pengumpulan sampah di sumber, dengan berbagai model yang dimungkinkan.

Simak temuan awal riset Article 33 Indonesia mengenai “Reformasi Kelembagaan Pengelolaan Sampah di Sumber di Kota Bandung” sekaligus mengangkat praktik baik dari Batam dan Banyumas dalam seri kedua Forum Kajian Pembangunan ini.


Pembicara:
– Novrizal Tahar (Direktur Pengurangan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
– Arky Gilang Wahab (CEO, PT Greenposa Adika Nusa)
– Ria Ismaria (Article 33 Indonesia)
– Perwakilan Dinas Lingkungan Kota Batam (dalam konfirmasi)
– Dewi Chomistriana (Sekretaris Umum, Ikatan Ahli Penyehatan dan Teknik Lingkungan Indonesia/IATPI)
Moderator: Aufa Sirati (Article 33 Indonesia)

Kamis, 26 September 2024 jam 15.30-17.30 WIB (GMT+7)

Daring dalam Bahasa Indonesia. Tersedia Juru Bahasa Isyarat

Registrasi: bit.ly/FKP_A33_Seri2

Photo by Abdul Ridwan on Unsplash