FKP dengan tuan rumah Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dengan narasumber Nurkholis Hidayat (Kuasa Hukum Fatia-Haris) dan Alviani Sabillah (Peneliti PSHK), dan Nizwa Aphria Hasaz (Research Intern PSHK). Jumat, 15 Desember 2023.

KEY POINTS:

  1. Sebanyak 127 pembela hak asasi manusia (HAM) menjadi korban serangan antara Januari-Mei 2023, dengan 55 kasus diduga melibatkan aktor negara. Contoh kasus kriminalisasi terjadi pada Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, yang dijerat karena unggahan video mengenai dugaan keterlibatan pejabat militer dalam bisnis tambang di Papua. Serangan semacam ini dilihat sebagai judicial harassment, dan mencerminkan kurangnya perlindungan efektif terhadap pembela HAM di Indonesia.
  2. Meskipun perlindungan terhadap aktivis HAM diakui secara nasional dan internasional, hal ini belum diterapkan di Indonesia secara optimal. Aktivis HAM kerap mengalami judicial harassment yang melibatkan penyalahgunaan proses hukum untuk membatasi gerak dan aktivitas mereka. Judicial harassment menimbulkan tantangan lebih besar yang memerlukan pendekatan holistik dan struktural terkait dengan demokrasi dan HAM.

 

SUMMARY

  1. Menurut laporan Amnesty International Indonesia, pada rentang Januari-Mei 2023 sebanyak 127 pembela hak asasi manusia (HAM) mencakup jurnalis, aktivis, masyarakat adat, dan mahasiswa menjadi korban serangan. Dalam 55 dari 127 kasus tersebut, terdapat dugaan keterlibatan aktor negara. Salah satu contohnya adalah kasus kriminalisasi terhadap dua pembela HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. Mereka dijerat atas unggahan video yang membahas dugaan keterlibatan pejabat militer dalam bisnis tambang di Papua.
  2. Alviani Sabillah, peneliti PSHK, menyatakan bahwa serangan-serangan semacam ini telah terjadi sejak lama oleh aktor tertentu, seperti yang terlihat pada kasus Munir dan Marsinah. Namun hingga saat ini respons pemerintah terhadap kasus-kasus tersebut dianggap tidak serius. Situasi ini mencerminkan kurangnya perlindungan yang efektif terhadap pembela HAM. Lebih jauh lagi, serangan ini kini dilakukan melalui jalur hukum, yang dikenal sebagai judicial harassment, di mana proses hukum disalahgunakan untuk membatasi gerak dan aktivitas pembela HAM.
  3. Perlindungan terhadap aktivis pembela HAM merupakan kewajiban Indonesia sebagai negara demokrasi yang berpegang pada hukum dan nilai-nilai HAM. Jaminan ini juga bersumber dari konvensi dan instrumen internasional yang mengatur hak sipil dan politik, serta diamanahkan dalam konstitusi dan undang-undang HAM. Namun demikian perlindungan terhadap aktivis HAM diakui secara nasional dan internasional, implementasinya masih jauh dari optimal. Sebagai contoh, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjamin perlindungan bagi aktivis lingkungan, namun dalam praktiknya, dampak serius terhadap keamanan mereka masih minim.
  4. Nurkholis Hidayat, kuasa hukum Fatia-Haris, menggarisbawahi luasnya konteks judicial harassment, yang tidak hanya menyerang aktivis, tetapi juga digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat umum. Banyak rezim di Asia Tenggara memanfaatkan undang-undang untuk membatasi hak-hak masyarakat, menangkap dan memenjarakan pembela HAM, serta membungkam perbedaan pendapat, lawan politik, dan perlawanan masyarakat.
  5. Secara garis besar, faktor yang menyebabkan miscarriages of justice dapat disebabkan oleh dua hal yaitu kesalahan teknis (misconduct, false confessions, identification failure, dst) dan kesengajaan dengan niat jahat (criminalization, malicious prosecution, dst). Faktor politis dan kesengajaan mekanisme hukum tersebutlah yang condong sebagai judicial harassment. Menurut Nurkholis, miscarriages of justice yang disebabkan oleh faktor teknis mungkin bisa dihindari dengan revisi peraturan dan legal reform. Namun untuk judicial harassment, masalah menjadi lebih struktural yang berhubungan dengan demokrasi dan penghormatan HAM. Karena problem ini struktural, tidak cukup diselesaikan dengan melakukan revisi hukum, karena akan selalu ada celah untuk melakukan kriminalisasi apabila ada malicious motives.

Artikel tentang acara ini dapat juga dibaca di website PSHK.

Pada Senin, 8 Januari 2024, pengadilan memutuskan bahwa Fatia dan Haris bebas dari tuduhan pencemaran nama baik. Beritanya antara lain dapat dibaca di Kompas.

Download slides