Pengaturan tentang tata kelola internet wajib mempertimbangkan aspek pelindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia yang ditarik ke dalam konteks digital. Setidaknya, pengaturan tentang tata kelola internet harus memenuhi aspek akses internet, aspek proteksi dan keamanan, dan aspek kebebasan. Untuk mendiskusikan hal tersebut, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan SAFEnet menyelenggarakan diskusi ini bersama Forum Kajian Pembangunan.

Narasumber :

Alviani Sabillah (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan/PSHK)
Tessa Ardhia (SAFEnet)Moderator: Bugivia Maharani (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan)

Kamis, 12 Desember 2024 jam 13.30-16.00 WIB (GMT+7)

Daring dalam Bahasa Indonesia

Registrasi: bit.ly/pshk2024-fkp1