FKP dengan tuan rumah The SMERU Research Institute dengan narasumber Palmira Permata Bachtiar (Peneliti Senior, SMERU), Eka Kartika (Deputi Direktur Bidang Project Management Office, BPJS Ketenagakerjaan), Putu Sanjiwacika Wibisana (Ekonom, World Bank), dan Reytman Aruan (Pengamat Ketenagakerjaan Indonesia). Rabu, 7 Juni 2023.
KEY POINTS:
- Perlindungan sosial bagi pekerja ekonomi gig di Indonesia perlu ditingkatkan secara responsif. Pandemi COVID-19 menjadi contoh guncangan ekonomi yang mempengaruhi pekerja gig, menunjukkan mayoritas pekerja gig rentan terhadap ketidakpastian ekonomi. Diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pekerja gig tentang kerentanan yang mereka hadapi serta perlindungan yang tersedia. Inovasi teknologi dapat membantu pekerja ekonomi gig mengatasi masalah keuangan, kesehatan, dan jaminan hari tua.
- Pemerintah, perusahaan, organisasi pekerja, dan penyedia platform harus bekerja sama untuk mengembangkan skema perlindungan sosial yang mencakup aspek ekonomi, teknis, dan sosial guna mendukung pekerja gig. Kemajuan teknologi juga dapat mengubah jenis pekerjaan dan membutuhkan keterampilan baru. Oleh karena itu, perlindungan sosial dapat mendukung peningkatan keterampilan pekerja dengan menyediakan sumber pendapatan alternatif saat mereka mengalokasikan waktu untuk pelatihan atau pendidikan.
SUMMARY
- Jumlah pekerja ekonomi gig di Indonesia semakin banyak, tetapi kebijakan untuk melindungi mereka belum cukup responsif. Mayoritas pekerja ini memiliki status kerja yang lemah dengan kontrak berbasis luaran/layanan, membuat mereka rentan terhadap ketidakpastian dan guncangan ekonomi. Diperlukan upaya untuk melindungi pekerja ekonomi gig ini. Inovasi teknologi dapat membantu mereka mengatasi masalah keuangan, kesehatan, dan jaminan hari tua.
- Palmira Permata Bachtiar, peneliti senior SMERU, menjelaskan pentingnya pemahaman tentang perlindungan sosial oleh para pekerja ekonomi gig. Pekerja ekonomi gig perlu menyadari kerentanan yang mereka hadapi, seperti stres, waktu kerja yang tinggi, kejahatan cyber, jebakan keterampilan, dan bias gender dari konsumen. Kesadaran akan hal ini masih rendah di kalangan pekerja gig, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkannya, termasuk dalam hal perlindungan.
- Pandemi COVID-19 menjadi contoh guncangan ekonomi yang mempengaruhi pekerja gig, terutama di sektor transportasi. Putu Sanjiwacika Wibisana, ekonomi World Bank, menjelaskan bahwa pekerja gig di sektor transportasi menjadi yang paling terdampak karena sifat pekerjaan yang bergantung dengan pertemuan dengan orang.
- Selain itu, kemajuan teknologi juga dapat mengubah jenis pekerjaan dan membutuhkan keterampilan baru. Tidak hanya sektor transportasi, semua sektor lain perlu meningkatkan keterampilan secara konsisten agar tetap relevan. Hal ini tentu membutuhkan biaya dan waktu. Oleh karena itu, perlindungan sosial dapat mendukung peningkatan keterampilan pekerja dengan menyediakan sumber pendapatan alternatif saat mereka mengalokasikan waktu untuk pelatihan atau pendidikan.
- Reytman Aruan, pengamat ketenagakerjaan Indonesia mengatakan, era teknologi digital telah mengubah lanskap kerja secara signifikan. Inovasi dan teknologi berperan besar dalam membantu pekerja ekonomi gig mengakses perlindungan sosial. Kerjasama antara pemerintah, perusahaan, organisasi pekerja, dan penyedia platform harus dikembangkan untuk memperhitungkan kebutuhan pekerja ekonomi gig, terutama perlindungan yang meliputi aspek ekonomi, teknis, dan sosial.
- Eka Kartika, Deputi Direktur Bidang Project Management Office, BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai cara untuk menjangkau pekerja ekonomi gig, termasuk melalui kantor cabang, perantara, dan media sosial. Prinsip perlindungan bagi pekerja ekonomi gig melibatkan tindakan kolektif, di mana pemangku kepentingan menyediakan skema perlindungan dan bantuan untuk mengurangi kerentanan mereka. Contohnya adalah Program Gojek Swadaya yang memberikan akses ke layanan keuangan, asuransi, dan kesempatan berbisnis kepada mitra Gojek. Inovasi dari program ini dengan memungkinkan mitra untuk membayar biaya premi asuransi kesehatan pribadi secara harian dan juga fasilitasi untuk keikutsertaan mitra di dalam BPJS Ketenagakerjaan.