FKP dengan tuan rumah Program KOMPAK dengan narasumber Leni Dharmawan (Program Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan/KOMPAK), Nelti Anggraini (Program KOMPAK) dan Andrey Damaledo (Universitas Artha Wacana). Selasa, 16 November 2021.

KEY POINTS:

  1. Penguatan Pembina Teknis Pemerintahan Desa (P-PTPD) merupakan bagian dari Program Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa (PKAD) Terpadu yang mendampingi desa dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Studi yang dilakukan Program KOMPAK melihat bagaimana perubahan peran kecamatan dalam memperkuat tata kelola desa setelah P-PTPD diimplementasikan dan bagaimana perspektif desa, kecamatan dan kabupaten dalam memandang peran PTPD dalam mendukung tata kelola desa. 
  2. Studi tersebut menemukan bahwa kualitas dan kuantitas kegiatan pembinaan dan pengawasan desa mengalami peningkatan dengan adanya P-PTPD. Namun masih ada masalah antara lain belum adanya regulasi yang menjelaskan posisi, fungsi, dan peran PTPD dan tidak adanya anggaran khusus untuk operasional dan peningkatan kapasitas PTPD. Selain itu, Sering terjadi pergantian pimpinan camat atau sekretaris camat serta staf yang telah dilatih. Ke depan, posisi dan fungsi PTPD dalam struktur organisasi dalam payung binwas desa perlu diperjelas dan faktor politik lokal perlu dikaji dalam permasalahan tersebut agar dapat berjalan efektif.

 

SUMMARY

  1. Penguatan Pembina Teknis Pemerintahan Desa (P-PTPD) merupakan bagian dari Program Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa (PKAD) Terpadu yang diuji coba oleh Kementerian Dalam Negeri dengan dukungan Program KOMPAK di 44 kecamatan (dalam 26 kabupaten di 7 provinsi) di Indonesia. Fase desain percontohan P-PTPD ini dilakukan tahun 2016–2017, sementara implementasi dan penyempurnaan model dimulai pada Juli 2017 dan akan berakhir pada Desember 2021. Sehubungan dengan hal tersebut, maka sebuah studi dilakukan untuk melihat bagaimana perubahan peran kecamatan dalam memperkuat tata kelola desa setelah P-PTPD diimplementasikan, dan bagaimana perspektif desa, kecamatan dan kabupaten dalam memandang peran PTPD dalam mendukung tata kelola desa. 
  2. Bagaimana perubahan peran kecamatan semenjak ada PTPD? Nelti Anggraini dari Program KOMPAK menjelaskan bahwa kuantitas kegiatan pembinaan dan pengawasan desa oleh aparat kecamatan meningkat. Kecamatan memfasilitasi proses perencanaan, melatih tim penyusun, mengkoordinasikan sektor, dan mendorong alokasi musyawarah khusus untuk desa. Kualitas kegiatan pembinaan dan pengawasan (binwas) desa juga meningkat. Desa lebih paham dalam melakukan tinjauan terhadap dokumen perencanaan dan anggaran, proaktif memantau dan bantu menyelesaikan masalah, dan mendorong partisipasi kelompok rentan dalam perencanaan desa.
  3. Leni Dharmawan dari Program KOMPAK menjelaskan beberapa faktor yang masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan Penguatan P-PTPD. Pertama, belum ada regulasi yang menjelaskan posisi, fungsi, danm peran PTPD. Kedua, dari sisi anggaran, tidak ada anggaran khusus untuk operasional dan peningkatan kapasitas PTPD. Ketiga, sering terjadi pergantian pimpinan camat atau sekretaris camat beserta staf yang telah terlatih, sehingga hal ini berpengaruh terhadap keberlanjutan PTPD. Terakhir, pelaksanaan PTPD juga masih bergantung pada kepemimpinan camat dan figur tertentu dalam perangkat kecamatan. 
  4. Lalu bagaimana tanggapan pemerintah desa dan kecamatan terhadap peran PTPD? Dari tanggapan pemerintah desa ditemukan bahwa intensitas pendampingan kecamatan pada desa mengalami peningkatan. Interaksi pendampingan bukan hanya fokus ke sekretaris desa dan kepala desa (seperti sebelumnya), namun juga sudah diperluas ke perangkat desa lainnya. Sedangkan dari kecamatan, ditemukan bahwa ada pemahaman yang lebih baik terkait proses perencanaan dan penganggaran desa. Namun masih ada kebingungan terhadap peran PTPD dibandingkan dengan peran tim-tim serupa di kecamatan yang juga melakukan fungsi binwas. Tidak ada evaluasi kinerja PTPD atau umpan balik dari kabupaten kepada aparat kecamatan, sehingga kecamatan tidak tahu apakah sudah melakukan hal yang benar.
  5. Dari tanggapan kabupaten ditemukan bahwa PTPD dapat menjangkau desa yang sulit dijangkau kabupaten dan meningkatkan peran kecamatan untuk binwas desa. Namun, sejauh ini belum ada upaya terkoordinasi dari kabupaten untuk penguatan kecamatan. Ada anggapan kecamatan sebagai perangkat daerah perlu menganggarkan untuk peningkatan kapasitasnya sendiri.
  6. Ke depan, posisi dan fungsi PTPD dalam struktur organisasi dalam payung binwas desa perlu diperjelas. Kabupaten juga perlu menyediakan anggaran dan dukungan teknis yang memadai untuk binwas desa. Untuk meningkatkan kualitas PTPD, perlu ada sistem pembinaan/penguatan kecamatan kinerja PTPD dalam melakukan binwas desa dan memfasilitasi saling belajar antar kecamatan. Selain itu jika memungkinkan juga dapat dilakukan replikasi uji coba secara selektif sesuai dengan kemampuan dan kondisi kabupaten.
  7. Andrey Damaledo dari Universitas Artha Wacana, NTT, yang juga pernah bekerja sebagai staf pemerintah provinsi, memberikan tanggapan terhadap studi tersebut. Pertama, mid-level governance memang menjadi masalah penting dalam pembangunan institusi dan pemerintahan. Secara struktural, kecamatan memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan kabupaten ke desa. Namun di situ masalah menjadi kompleks dimana faktor politik lokal bermain. PTPD bisa saja berperan menjadi perpanjangan tangan untuk misi tertentu dan memiliki posisi politik yang penting dalam mid-level governance. Bagi perangkat pemerintahan di level desa atau kecamatan, dengan peluang karir dan jabatan yang terbatas, posisi seperti PTPD dapat menjadi semacam batu loncatan untuk peningkatan karir.. Hal ini bisa jadi diperkuat temuan studi oleh program KOMPAK yang menemukan bahwa faktor mutasi menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan PTPD, dimana hal tersebut erat kaitannya dengan faktor politik. Oleh karena itu, faktor politik lokal perlu dikaji dalam permasalahan tersebut agar dapat berjalan efektif. Penting untuk dapat menganalisis bagaimana dinamika antara kepentingan institusi dan ambisi serta agensi individu.
Download slides (Dharmawan & Anggraini)